Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “AL-HIKMAH” Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (KSP Al-Hikmah PTA Gorontalo) dibentuk pada tanggal 13 Januari 2014 dan telah memperoleh status Badan Hukum pada tanggal 21 Maret 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 31/BH/XXII/III/2014 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi. KSP Al-Hikmah PTA Gorontalo merupakan koperasi yang beranggotakan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Visi dan Misi KSP Al-Hikmah PTA Gorontalo berdasarkan Anggaran Dasar adalah:
Visi
“Menjadi mitra yang handal dalam mewujudkan kesejahteraan anggota”
Misi
Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota;
Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif, efisien dan transparan;
Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak untuk meningkatkan manfaat bagi anggota.
Berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan ke-VI tahun buku 2019, susunan Pegawas dan Pengurus KSP Al-Hikmah PTA Gorontalo periode 2020 – 2022 adalah sebagai berikut:
A. Pengawas
Koordinator : Harsono Pulu Rahman, S.H., M.H.
Anggota : 1. Rahmanto Bilondatu, S.H., M.M.
2. Agnes Zakaria, A.Md.
B. Pengurus
Ketua : Drs. Taufik Hasan Ngadi, M.H.
Sekretaris : Lukman Alan Tomayahu, S.E., M.M.
Bendahara : Agung Prayitno Lahati, A.Md.